Sekitar bulan Oktober 2007 yang lalu seorang ibu yang biasa hadir dalam pengajian, menjenguk Hilmy. Ia bercerita tentang anaknya yang mengalami masalah rumah tangga dan diambang perceraian.
Saya tidak benar-benar cermat waktu mendengar keluhan ibu tersebut, namun yang saya tangkap bahwa ia sangat kecewa dan marah kepada mantu laki-lakinya yang tanpa ada apa-apa, tahu-tahu mengajukan perceraian melalui pengadilan agama. Ia juga kecewa kepada keluarga mantu yang terkesan tidak peduli dengan masalah keluarga yang terjadi.
Saat itu saya hanya bilang kepada beliau, untuk mengajak anaknya ke RS untuk berdiskusi dan menyelami masalah yang terjadi. Sayangnya karena kerepotan bolak-balik ke RS, saya juga tidak sempat lagi mengisi pengajian, sehingga tidak sempat bertemu dengan beliau.
Beberapa waktu berselang saya tunggu, sang ibu dan putrinya tidak kunjung datang ke RS. Saya bertemu kembali dengan sang Ibu saat beliau takziah Hilmy. Saya waktu itu sempat bertanya: “Bu, gimana perkembangan masalah anaknya?” Beliau hanya menunduk dan tersenyum seperti kebanyakan orang-orang jawa, tanpa memberi jawaban apapun.
Beberapa waktu setelah Hilmy meninggal, keadaan keluarga kami mulai stabil kembali, saya kembali mengisi pengajian. Saat itu sang ibu datang beserta putrinya. Setelah pengajian, barulah kami sempat ngobrol dan diskusi panjang. Si anak ternyata adalah seorang aktivis dakwah yang hebat, begitu pula dengan suaminya. Darinya saya mendapatkan informasi yang lebih berimbang dan lebih luas.
Saya bertanya kepadanya: “Mbak, apakah mbak masih mencintai masnya?” Beliau menunduk dan agak memerah wajahnya. Namun saya menangkap bahwa ia masih mencintai suaminya. “Jika mbak masih mencintainya, maka mengupayakan rujuk kembali adalah lebih baik. Paling tidak baik buat si anak”. Dalam diskusi saya dengan sang ibu dan putrinya ini, sangat nampak bahwa keduanya tidak benar-benar mengetahui akar permasalahannya. Mereka terliputi kejengkelan dengan perilaku sang mantu atau suami yang entah tiba-tiba, tanpa ada sebab musabab apa-apa, mengajukan gugatan cerai.
Dari si istri, saya menangkap bahwa gugatan cerai tersebut merupakan lanjutan dari proses bangun rumah yang baru 40% mereka laksanakan di lahan yang berdempetan dengan rumah ibu. “Entah mas apa karena membangun rumah itu ya, tapi waktu itu Aa’ sudah setuju bangun rumah, bahkan ia ikut mengawasi dan mendesain”. Diskusi panjangpun kembali terjadi.
Saya sangat meduga masalah dasar dari permasalahan ini adalah karena mereka tinggal di rumah ibu. Saya pernah bertemu dengan seorang teman dulu di Makassar yang mempunyai masalah persis seperti ini. Sering persoalan seperti ini muncul akibat keluarga baru tinggal bersama dengan keluarga orang tuanya. Situasi akan semakin parah jika keadaan pekerjaan sang suami tidak cukup bagus. Ia akan semakin merasa terbebani dan akhirnya persoalan kecil dapat ditangkap sebagai perkara besar.
Berikut kutipan percakapan saya dengan putri si Ibu (saya +, putri si ibu -) sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu.
(+) “Mbak apa dulu habis nikah langsung tinggal di rumah ibu?”
(-) “Tidak mas, kami sempat kontrak rumah. Namun karena sayang keluar biaya kontrak, akhirnya kami tinggal di rumah ibu”.
(+) “Mbak apakah perbedaan sikap dari si Aa’, saat tinggal di rumah Ibu dengan sebelumnya?”
(-) “Ada mas, dulu Aa’ lebih terbuka kepada saya dibandingkan belakangan. Belakangan ini -setelah kami tinggal di rumah ibu- ia tidak suka mendiskusikan masalahnya dengan saya. Ia jadi sangat tertutup”.
(+) “Nah mbak, nampaknya ini merupakan data yang penting. Bahwa ada perubahan sikap dari masnya, sebelum tinggal di rumah ibu dengan setelah tinggal. Menurut saya masalah ini terjadi lebih karena Mbak dan suami tinggal di rumah ibu. Bukan karena Mbak sudah tidak cocok lagi dengan suami. Artinya, saya yakin jika Mbak dan suami tidak tinggal sendiri, tidak di rumah ibu, masalah ini tidak akan terjadi”.
(-) “Betul mas. Lalu bagaimana Mas dengan status kami? Proses cerai kami sudah panjang di Pengadilan Agama?”
(+) “Saya cukup paham bagaimana proses di Pengadilan Agama itu. Karena dulu ada teman yang melakukan proses perceraian. Mereka tidak akan serampangan memutuskan perceraian. Masalahnya banyak orang yang salah paham. Asal sudah ke pengadilan agama, bahkan hanya sekedar ngomong, maka dikatakan sudah bercerai. Dalam Islam talak itu ada 3 tahap, dan ini berjenjang. Antar talak 1 dan 2, diberi waktu untuk berpikir. Agar jika berubah pikiran, maka dapat kembali rujuk. Ada talak 1 dan 2, tidak ujug-ujug langsung talak 3″.
(-) “Oh gitu ya Mas? Nah kalau gitu sekarang saya sudah talak berapa?”
(+) “Sebelum keluar keputusan dari Pengadilan Agama, maka Mbak dan suami belum cerai. Ini sebabnya orang kalau menggugat cerai, biasanya suruh bolak balik oleh Pengadilan Agama. Ini adalah cara yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk memberi waktu kepada pihak yang bertikai untuk berpikir. Apalagi dalam kasus Mbak dan suami, mungkin pengadilan agama tidak mendapatkan informasi yang utuh. Jadi menurut saya, hubungan Mbak dengan suami, masih syah, masih halal”.
(-) “Terus bagaimana jadinya Mas?”
(+) “Ya Mbak dan suami harus berusaha kembali rujuk. Masak karena masalah seperti ini saja, harus bercerai?”
(-) “Wah tapi gimana ya Mas, masalahnya sudah sangat rumit sekali. Ibu meminta syarat kalau Aa’ mau rujuk kembali. Syaratnya (1) orang tuanya harus datang (2) harus di akad nikahkan kembali”.
(+) ”Kalau orang tua harus datang, menurut saya ini adalah hal yang wajar. Tapi kalo mesti akad nikah kembali, itu tidak ada syariatnya dalam Islam. Namun mungkin hal ini lebih disebabkan kekesalan ibu kepada suami Mbak, dan mencegah hal serperti ini terulang kembali”.
(-) “Ya Mas, lalu apa yang saya harus lakukan?”
(+) “Menurut saya suami Mbak harus segera minta maaf kepada Ibu. Setelah itu, Mbak dan suami harus pindah dari rumah Ibu. Tidak boleh tinggal bareng. Yah, kos saja tidak usah kontrak, kan lebih murah”.
(-) “Baik Mas, saya akan coba hubungi suami agar mau meminta maaf pada Ibu”.
(+) “Harus optimis ya Mbak. Jangan menyerah. Kalau sudah usaha maksimal, namun masih gagal juga, baru kita tahu bahwa takdirnya Mbak harus pisah dengan suami. Namun kalau belum usaha maksimal, belum tentu”.
(-) “Baik Mas, terimakasih banyak”.
Setelah obrolan tersebut, sang suami rupanya tidak segera mengambil sikap untuk bertemu dengan Ibu. Ia nampaknya merasa bersalah, sehingga merasa perlu menyiapkan mental untuk bertemu Ibu. Mereka dua kali datang ke rumah untuk mendiskusikan perkembangan masalah. Saya melihat, mereka sudah kembali akur dan berjuang bersama-sama buat mengurai masalah ini, alhamdulillah.
Tiga minggu yang lalu, sang suami baru berani untuk bertemu Ibu. Ia saya temani untuk bertemu dengan Ibu untuk memastikan prosesnya efektif dan tidak melebar. Saya mencoba membuka pembicaraan, yang selanjutnya saya berikan kesempatan kepada si suami untuk berkata. Tiba-tiba si suami datang mendekati sang Ibu dan tersungkur bersujud di kaki Ibu untuk meminta maaf. Ada beberapa kata-kata bergetar yang saya dengar menunjukan kesedihan.
Namun ternyata sang Ibu tidak serta merta menyetujui kembalinya sang menantu. Ia berkata “Ibu sudah memaafkan. Karena kata hadits barangsiapa yang memaafkan orang lain, maka akan dimaafkan kesalahannya oleh Allah. Tapi kalau mau kembali, Ibu tidak bisa memutuskan, karena harus berembug dengan keluarga. Dan Ibu minta syarat orang tua datang kesini”. Suasana langsung hening, saya meminta kepada putri Ibu dan suaminya untuk memenuhi permintaan sang Ibu, karena permintaan tersebut wajar. Lalu saya mohon pamit.
Entah karena alasan apa si suami sampai sekarang bersikukuh bahwa orang tuanya tidak mau menemui sang ibu mertua. Awalnya ia beralasan orang tuanya tidak mau pergi walau sudah dijelaskan. Namun ketika saya tawarkan untuk menemaninya menemui sang Bapak, namun ia tidak memberi jawaban apapun.
Pagi ini saya mendapat telepon dari istrinya, bahwa si suami belum bersedia ditemani saya untuk ketemu orang tuanya. Si suami lebih menginginkan mereka mengambil langkah ekstrim, kabur dari rumah ibu istrinya. Namun saya melarangnya. Saya hanya menjelaskan bahwa nego dengan sang ibu, ini sudah sangat panjang. Saya katakan lagi kepadanya: “Tinggal sedikit langkah lagi, saya percaya ibu akan menyetujui Mbak kembali rujuk dengan Aa’. Jangan dirusak. Kalaulah Aa’ tidak mau bertemu dengan orang tuanya dengan saya, mungkin dengan Mbak mau. Tolong Mbak jelaskan duduk perkaranya agar orang tuanya mau mengerti”. Ia menjawab: “Baik Mas, akan saya coba”.
Ya, sampai sekarang memang persoalan ini belum selesai. Namun saya hanya meminta kepada istri dan suaminya untuk melakukan upaya maksimal untuk rujuk.
Ada hadits yang mengatakan bahwa :
Diriwayatkan dari Ummu Kultsum, bahwa ia berkata: “Saya tidak pernah mendengar Rasulullah Saw memberi kelonggaran berdusta kecuali dalam 3 hal: [1] Orang yang berbicara dengan maksud hendak mendamaikan, [2] orang yang berbicara bohong dalam peperangan dan [3] suami yang berbicara dengan istrinya serta istri yang berbicara dengan suaminya (mengharapkan kebaikan dan keselamatan atau keharmonisan rumah tangga)”. (HR. Muslim)
Berbohong adalah salah satu ciri munafik. Namun ketika perlakuan itu dilakukan untuk 3 hal di atas, maka dibolehkan. Pastilah 3 perlakuan diatas -salah satunya adalah rujuk- sangat disukai oleh Allah. Semoga Allah memberikan kemudahan untuk kembali rujuk.
Salaaam mas Imam,
Dalam konteks kisah yang mas Imam sampaikan, rasanya judul “jangan sampai bercerai” sangatlah tepat.
Namun mas imam, ada banyak kisah dan sebab dimana “kadang” cerai adalah yang terbaik. Terutama bila ditinjau dari aspek psikologis dari yang akan melakoninya (pasangan tersebut) serta anak2 mereka (kalau sudah ada)
Belum lagi bila ditambah dengan sedikit pengetahuan tentang “ketetapan dan takdir” bahwa pasangan tersebut memang harus bercerai.
Maka, berpegang pada “people have to do what people need to do” menurut saya tidak selalu “cerai” harus dihindari…. karena semua “depends on” yang akan berbeda “people to people”.
Salam Bu Reggy.
Sebenarnya penekanan saya bukan pada ‘persoalannya’ apa. Saya sepakat bahwa dalam beberapa kasus cerai adalah jalan keluar agar hidup lebih mendekat pada taqwa.
Namun penekanan saya lebih pada ‘upaya maksimal’. Dimana sebaiknya ketika memutuskan ‘cerai atau tidak’ kita mesti beruapay maksimal untuk mengurai masalah. Adanya masa iddah, adanya term talak 1, 2 dan 3 dalam Islam (tidak langsung talak 3), adalah pagar syariat untuk usaha maksimal tersebut.
Setelah melakukan usaha maksimal, maka barulah kita dapat memutuskan apakah perceraian perlu diambil atau tidak Bu.
Berkait dengan usaha maksimal inilah saya menyadari tentang hadits Rasulullah Saw: “Perceraian adalah hal yang halal yang tidak disukai oleh Allah”.
Demikian Bu Reggy…
Trmksh atas penegasannya mas Imam. Di awal paragraph sudah saya nyatakan dlm konteks yg mas Imam utarakan, judul yg digunakan sangatlah tepat. Hanya mencoba menambahkan sedikit pandangan, semoga bisa menambah bahan :-))
BTW, mohon pendapat dan pandangannya. Seorang sahabat memilih bertahan dalam pernikahannya yg tdk sehat (?) jujur dia mengaku bahwa tdk ada rasa cinta dan dia memilih menikah hanya karena 4 a 5 adiknya sdh antri. Dgn alasan tsb, dia memutuskan menikah dan pd hari pernikahannya dia berjanji pada Tuhan YME bahwa dia menerima laki2 tsb sbg anugrah dariNYA. Dlm perjalanannya ternyata banyak kesulitan yg dia hadapi dgn pernikahan tsb tapi dia memilih bertahan. Yg bikin saya agak kaget adalah,dia benar2 mati rasa. Dia bilang : Yg penting hub saya dengan ALLAH. Suaminya mau ngapain, dia tdk mau pusing. Anak2nya survive dgn sekolahnya namun 2 dari 3 anaknya mengalami traumatis dgn keadaan kedua orang tuanya tsb. Fenomena apa sebenarnya ini mas Imam dan pelajaran apa yg harus kita petik dari kisah ini?
trmksh