May
09
Filed Under (Hadits) by Imam on 09-05-2008

haji-unta.jpgSahabat-sahabat.

Hadits-hadits berikut menjelaskan bahwa seseorang boleh beramal untuk orang tuanya yang sudah tidak mampu (uzur) atau yang sudah meninggal.

Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi shollallaahu’alaihi wasallam untuk bertanya, “Wahai Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasul shollallaahu’alaihi wasallam menjawab, “Ya. ” Saad berkata,”Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” [HR Bukhari]

Diriwayatkan Ibnu Abbas “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?”, jawab Rasulullah “Ya, berhajilah untuknya” [HR. Bukhari Muslim]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi shollallaahu’alaihi wasallam dan bertanya:” Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya ?”  Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam menjawab: “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar”. [HR Bukhari]

Nabi shallallaahu’alaihi wasallam berkata : “Barangsiapa yg wafat dan masih meninggalkan hutang puasa, maka yang berpuasa adalah bagi para walinya” [HR Bukhari]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan bertanya: “Ya rasulullah ibu saya telah meninggal dan beliau punya tanggungan hutang puasa. Bolehkah saya mengqadhanya?”. Jawab nabi saw : “Boleh,  hutang kepada Allah lebih berhak untuk diqadha”. [HR Bukhari]



Comments

   iqbal on 13 May, 2008 at 08:54 #

trimakasih mas…..tulisan ini menjawab ketidak tahuan saya ttg persoalan diatas…sepertix inilah jawaban dr pertanyaan saya sebelumnya…Wass…..


Post a Comment
Name:
Email:
Website:
Comments:
    Web blogdetik